Bareskrim Selidiki Dugaan Keterlibatan Aparatur Negara di Kasus Gagal Ginjal

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto

Jakarta, Dekannews - Pengusutan kasus gangguan ginjal akut tak akan berhenti ditempat. Bareskrim Polri menduga ada keterlibatan oknum aparat terkait kasus gangguan ginjal akut.

Hal tersebut diketahui dari pengembangan penyelidikan, namun masih terus didalami.

"Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari (pemerintahan) sedang kami dalami," jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Pipit, terkait dengan peredaran obat memang ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karenanya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat BPOM dalam kasus gagal ginjal akut ini.

"Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM, tentunya kita sedang mendalami," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut.

Para DPO yang diamankan tersebut merupakan Petinggi CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Bareskrim menangkap dua tersangka lain di antaranya AIG selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya inisial AS.

Penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. RED